HeadlineHukumMetro Kendari

10 Desember 2019, Kejati Sultra Akan Nyatakan Sikap Terkait Perkara Penembakan Randy

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perkembangan kasus terkait tewasnya Randy pada unjuk-rasa mahasiwa beberapa waktu lalu, baru melalui tahap pertama (I) yakni pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Sultra ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada tanggal 27 November 2019.

Selanjutnya pihak Kejati Sultra akan memverifikasi-mempelajari berkas tersebut lalu mengambil sikap pada 10 Desember 2019 nanti apakah berkasnya lengkap (P21) atau tidak.

Berdasarkan informasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan, hal ini sesuai dengan pasal 110 KUHAP bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan penelitian berkas dan menyatakan sikap.

BACA JUGA:

“Adapun selama 14 hari waktu yang diberikan, JPU akan menyatakan sikap apakah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) atau jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian,” terangnya, Jumat (6/12/2019).

“Peninjauan barang bukti formil dan material sangat dibutuhkan dalam kelengkapan berkas perkara agar memperkuat tuntutan dipengadilan nantinya”, tambahnya.

Randy adalah salah satu korban tewas dalam aksi unjuk rasa penolakan Revisi UU KPK yang dilakukan mahasiswa Universitas Haluoleo.

Randy tewas akibat luka tembak didada yang dilakukan tersangka Brigadir AM. Sementara korban tewas lainya atas nama Yusuf, kasusnya masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian Daerah Sultra.

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button